1. Peran registri
Registri bersifat netral. Kami tidak menilai klaim hak atas nama, tetapi menyediakan data, mengunci domain selama perkara berjalan, dan melaksanakan putusan yang sah.
2. Jalur penyelesaian
- Musyawarah. Hubungi pemilik domain terlebih dahulu melalui registrar sponsor. Banyak sengketa selesai tanpa proses formal.
- Mediasi atau arbitrase. Para pihak dapat sepakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999.
- Pengadilan. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang, termasuk Pengadilan Niaga untuk perkara merek.
3. Dasar klaim
Pihak yang mengajukan sengketa umumnya perlu menunjukkan bahwa:
- nama domain identik atau mirip hingga membingungkan dengan merek atau nama yang menjadi haknya;
- pendaftar tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama tersebut; dan
- nama didaftarkan dan digunakan dengan iktikad tidak baik.
Penggunaan nama untuk halaman penggemar, ulasan, atau kritik yang tidak menyesatkan dan tidak komersial dapat menjadi kepentingan yang sah.
4. Kunci selama sengketa
Atas permintaan tertulis lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan, registri mengunci domain dari transfer dan perubahan pendaftar sampai perkara selesai. Domain tetap aktif di DNS kecuali diperintahkan lain.
5. Pelaksanaan putusan
Registri melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, putusan arbitrase, atau kesepakatan tertulis para pihak yang menyatakan pembatalan, pengalihan, atau penghapusan domain. Pelaksanaan dilakukan melalui atau dengan pemberitahuan kepada registrar sponsor.
6. Kontak
Pemberitahuan perkara dan salinan putusan dikirim ke legal@domain.site.ink.